Keterangan:
Pelatihan bagi Pelatih (Trainer/TOT) Penilaian Risiko Penyakit Infeksi Emerging bagi Petugas Kesehatan di Wilayah dan Pintu Masuk. Sehubungan dengan hal tersebut, kami akan melaksanakan TOT secara blended Keberhasilan trasnformasi sistem kesehatan dalam mendukung upaya penanggulangan penyakit infeksi emerging (PIE) perlu didukung dengan kapasitas sumber daya manusia yang terlatih dan berkualitas. Amanah Permenko PMK Nomor 7 tahun 2022 dan hasil penilaian Joint External evaluation (JEE) tahun 2023 menyebutkan bahwa kapasitas surveilans di Indonesia perlu ditingkatkan terutama terkait penilaian risiko PIE. Sejalan dengan hal tersebut, saat ini penilaian risiko juga merupakan salah satu indikator dalam rencana strategis Kemenkes.
PenyelenggarapelatihanadalahDirektorat SurveilansdanKarantinaKesehatan bekerjasama dengan BBPK Ciloto.Pelatihanpada tahun2026 akandilakukan sebanyak3kaliyaituPusat,RegionalBarat, danRegionalTengah denganrincian sebagai berikut:
1) Regional Pusat: pengelola programpenyakit infeksi emerging dan lintas program lingkungan Kementerian Kesehatan serta lintas sektorterkait.
2) Regional Barat: provinsi Aceh, Sumatera Utara, Sumatera Barat, Riau, KepulauanRiau,Jambi,SumateraSelatan,Bangka Belitung,Bengkulu, Lampung, Banten,Jawa Barat, danDKI Jakarta.
3) RegionalTengah:provinsiJawaTengah,DIYogyakarta,JawaTimur,Bali, Kalimantan Barat, Kalimantan Tengah,Kalimantan Selatan,Kalimantan Timur, Kalimantan Utara, SulawesiSelatan, SulawesiBarat, SulawesiTengah, dan NTB.
Peserta berasal dari:
1) Kementerian Kesehatan
2) Dinas Kesehatan Provinsi
3) UPT KekarantinaanKesehatan
4) RS Provinsi
Kriteria peserta adalah sebagai berikut:
Pesertapelatihanpenilaianrisiko penyakitinfeksiemergingbagipetugasdi Kementerian Kesehatan/DinasKesehatanProvinsi/RSProvinsimemilikikriteria sebagai berikut:
1) Pengelola program penyakit infeksi emerging atau pejabat fungsional
epidemiolog kesehatan di Kementerian Kesehatan/Dinas Kesehatan Provinsi/RS Provinsi 2) Berpendidikan minimal D3 Kesehatan 3) DiutamakanASN